Pelaku Tertangkap, Ini Motif dan Kronologis Penganiayaan Tewaskan Hasani di Hotel Prima

Pelaku Tertangkap, Ini Motif dan Kronologis Penganiayaan Tewaskan Hasani di Hotel Prima
Pelaku yang diamankan. (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pelaku penganiayaan yang menewaskan Hasani, di kamar Hotel Prima, di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Kamis (19/12) malam, berhasil diamankan polisi.

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Aldy Febrian Difana, kepada awak media, Jumat (20/12) sore.

Pelaku adalah LL (28), yang merupakan warga kawasan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Ia diamankan lantaran melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, terhadap korbannya, Hasani (26).

Dari kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusukan di bagian pinggang sebelah kiri, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, Naasnya nyawa Hasani tidak tertolong lagi, dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Adapun motif dan kronologis kejadian penganiayaan tersebut berawal saat seorang wanita berinisal LA nginap di kamar hotel tersebut.

Kemudian, pelaku yakni LL (28), bersama dengan dua orang temannya datang ke kamar tersebut dengan tujuan ingin santai bersama LA.

“Saat datang itu, pelaku dengan temannya sedang dalam keadaan mabuk,” tambah Kanit Reskrim.

“Setelahnya, si LA pun keluar dengan maksud ingin membeli makan,” lanjutnya.

Tak lama setelah kepergian LA, korban pun datang ke kamar tersebut, dengan maksud ingin mengambil uang sejumlah Rp25 ribu kepada LA. Namun karena LA masih belum datang, jadi korban pun menunggu LA di kamar tersebut.

“Saat menunggu LA, korban sempat terlibat cek cok adu mulut dengan pelaku yang saat itu sedang dalam keadan mabuk,” ungkap Aldy.

“Pelaku pun langsung mengambil pisau yang ada pada temannya, dan langsung menusuk korban ke bagian pinggang korban sebanyak dua kali,” sambungnya.

Kanit mengungkapkan, untuk motif pelaku melakukan hal tersebut, lantaran tidak terima karena dilihat atau dipelototi oleh korban.

“Karena tidak terima dilihat oleh korban, maka terjadilah cek-cok, hingga akhirnya terjadilah penusukan tersebut,” ungkap Kanit.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat 3 jo 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang atau pembunuhan.

(Api/Ang)