JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, Pemerintah Kota Banjarmasin kembali membuat terobosan. Kali ini dengan memudahkan layanan tera ulang yang dapat diminta melalui sebuah aplikasi.
Aplikasi itu adalah Sistem Informasi Tera dan Tera Ulang (Sitera), yang resmi diluncurkan Wali Kota H. Ibnu Sina, digagas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (31/1/2024).
“Mengingat selama ini layanan tera ulang dilakukan secara berulang, jadi masyarakat tinggal mengunduh aplikasi dan mengajukan layanan tera ulang melalui aplikasi itu tanpa harus ke kantor,” ucap Ibnu di sela kegiatan.
Layanan tera untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya ini, diperuntukkan bagi semua pelaku usaha atau pedagang, guna memastikan alat yang digunakan telah sesuai dengan standar.
“Petugas kita rutin turun ke lapangan seperti pasar dan lainnya, sehingga ada kepastian bawa kalau 1 kilogram itu benar-benar 1 kilogram, tidak kurang atau lebih,” tambah Ibnu Sina.
Apalagi tegasnya, Kota Banjarmasin telah mendapat penghargaan sebagai daerah tertib ukur. Sehingga ia tekankan, sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik dalam memastikan alat ukur sesuai standar metrologi.
Sementara itu, Sekretaris Disperdagin Norsyahdi mengatakan, meski sudah ada layanan tera ulang secara daring, namun tak menutup pelayanan secara manual.
“Bagi yang belum mendownload atau mengerti aplikasi, ya manual. Tapi tetap dipandu petugas bagaimana penggunaan aplikasi sampai bisa, karena adanya aplikasi tentu perlu penyesuaian,” jelasnya.
Sasaran dari pengguna aplikasi Sitera mencakup semua pengguna alat ukur. Baik itu pedagang kecil hingga perusahaan besar. Di tahap awal ini, penerapannya akan disosialisasikan di tengah masyarakat pengguna alat ukur.
“Tahun ini gratis, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tambah Norsyahdi.
Mengacu pada tahun lalu, sebanyak 33.000 lebih alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya menjadi sasaran di Kota Banjarmasin.
Pihaknya juga melakukan penempelan cap Tanda Tera Tahun 2024, dipimpin Wali Kota Banjarmasin, yang menandai dimulainya layanan tera dan tera ulang di tahun ini.