Penerapan Wajib Belajar 12 Tahun di Kalsel Dinilai Belum Berhasil

Foto bersama komisi IV DPRD Kalsel dengan dinas pendidikan Kapuas

JURNALKALIMANTAN.COM, KAPUAS – Komisi IV DPRD Kalsel Kalimantan Selatan soroti program Wajib Belajar 12 Tahun yang masih belum berhasil diterapkan di daerah ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV Jihan Hanifa, usai kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (19/11/2024).

“Komisi IV siap memperjuangkan program ini untuk diterapkan di Kalsel, agar generasi muda di Banua minimal bisa tamatan SMA/SMK, guna menghasilkan generasi yang bermutu dan berkualitas,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Senada, Wakil Ketua Komisi IV Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menjelaskan, Wajib Belajar 12 Tahun merupakan program yang dikeluarkan pemerintah pusat sejak 2013, sebagai lanjutan dari PP Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 tahun, namun di Kalsel dinilai belum maksimal penerapannya.

“Angkanya masih di bawah 10 tahun,” ucapnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik Tahun 2023, angka rata-rata lama sekolah di Kalimantan Selatan baru mencapai 8,55 tahun.

Menurutnya, ada beberapa strategi yang akan diupayakan Komisi IV untuk mencapai wajib belajar 12 tahun, salah satunya menambah jumlah SMK, serta memberikan pemahaman atau sosialisasi sejak dini kepada siswa dan orang tua, agar timbul kesadaran tentang pentingnya pendidikan untuk masa depan.

Selain koordinasi dan berbagi terkait peningkatan kualitas mutu pendidikan, Komisi IV juga merencanakan program pencegahan perundungan di lingkungan sekolah.

Bullying bisa memberikan efek yang sangat negatif bagi korbannya yang berusia mulai dari 4 tahun bahkan hingga 20 tahun, dan di Kapuas ternyata sudah melaksanakan program-program anti bullying tersebut,” ujar Gusti.

Untuk mengantisipasi perundungan, langkah-langkah yang dilakukan Disdik Kapuas adalah dengan sering melakukan sosialisasi, baik itu dari sekolah maupun luar sekolah dengan menggandeng banyak mitra, salah satunya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bunda PAUD, serta dinas-dinas terkait lainnya.

(YUN/Achmad M/rilishmsdprdkalsel