Polsek Banjarmasin Barat Amankan Sepasang Kekasih Pembawa Narkoba

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Polsek Banjarmasin Barat, menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,37 gram, usai memeriksa sepasang kekasih, Selasa (15/3/2022) lalu.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diancam pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya berinisial AR (25), warga Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, dan EH (26), warga Jalan Veteran Sungai lulut, Banjarmasin Timur.

Keduanya diamankan di Jalan Ir. P.M. Noor, tepatnya di depan Gang Satria Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, usai mendapat informasi, kalau di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Kemudian kita lakukan UCB (pembelian terselubung, red) dengan cara memesan 1 paket sabu-sabu,” ujar Ipda Ginting.

“Saat pelaku datang, langsung kita lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” pungkasnya.

(ADT)