Rizal-Rosyadi Bakal Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Bupati dan Wakil Bupati HST 6 Februari

Pasangan Rizal-Rosyadi didampingi istri masing-masing saat mendatangi kantor KPU untuk melakukan pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah HST. Foto: istimewa

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada 2024 mulai terjawab.

Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat pelantikan digelar serentak 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara.

Menteri Dalam Negeri juga diminta mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara palantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah melakukan berbagai persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Syahril Ramadan, mengatakan berkas usulan pelantikan sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Artinya tinggal menunggu kabar dari pihak kementerian. Saat ini kita menunggu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) itu,” ujarnya, Kamis (23/1/2024).

Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri tempat pelantikan berada di ibu kota negara.

Pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut, terkait tempat, apakah ibu kota negara (IKN) yang di maksud di Kalimantan Timur atau di Jakarta.

Sebab Keputusan Presiden (Keppres) pindah ibu kota sampai saat ini belum diteken.

“Selain menunggu Perpres kami juga menunggu Keppres itu,” ungkapnya.

Sedangkan persiapan fisik untuk pelantikan pasangan Samsul Rizal dan Gusti Rosyadi Elmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati HST terpilih sudah disiapkan.

Contohnya seperti baju dinas dan atribut lainnya. Selanjutnya tinggal sesi pemotretan untuk mencetak foto tersebut.

Bagian pemerintahan juga sedang mempersiapkan berita acara serah terima jabatan dari bupati sebelumnya ke bupati terpilih.

“Ini waktunya maksimal 14 hari setelah pelantikan. Tempatnya bisa di daerah kita atau serentak di Provinsi Kalsel bisa juga disaksikan Pak Gubernur,” pungkasnya.

(Rz/Ang)