JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Sejumlah warga di Kabupaten Tanah Laut ikuti sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang digelar oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hj. Mariana, di Kantor Kecamatan Tambang Ulang, Jumat, (29/01).
Perda PMD yang disahkan pada Tahun 2016 ini sendiri dibentuk dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Faktor kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat atas sumber daya ekonomi dinilai menjadi salah satu penghambat laju pembangunan, terlebih di wilayah pedesaan,jelasnya.
Hal itu Sejalan dengan cita-cita otonomi daerah yang paripurna dengan berorientasi pada kesejahteraan, terang politisi partai Gerindra Kalsel ini.
Baca Juga : Hari Ibu, Momentum Perempuan Berkiprah di Perpolitikan
” Kami berharap, Perda yang disosialisasikan dapat memberikan manfaat serta pemahaman yang merata di Tanah Laut agar desa-desa yang ada mampu berdaya saing,bebernya.
Tentunya, realisasi yang berkelanjutan tak lepas dari kerja sama pemerintah dan masyarakat itu sendiri, agar mewujudkan pembangunan yang partisipatif sesuai amanah Perda PMD tersebut.
Dalam sosialisasi dan penyebarluasan Perda kali ini, turut berhadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Drs. H. Abdullah, M.M., dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut, Gatot Subagiyo.
Editor : Ahmad MT