JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terungkap, ternyata sebelum menghabisi korbannya, Juwita (seorang jurnalis asal Banjarbaru), terdakwa Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kelasi I Jumran, sempat merayu korban untuk bersetubuh.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) Sunandi, dalam sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (5/5/2025) kemarin.
Ia memaparkan, terdakwa mengajak korban bertemu pada 22 Maret 2025, dan pada saat bertemu, korban sempat menanyakan terdakwa mau apa jadi bertemu, dan terdakwa pun menjawab dengan mesra “Mau menjemput kamu”.
“Hal tersebut dilakukan terdakwa agar korban tidak curiga akan rencana terdakwa,” papar Kepala Otmil saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, korban pun menitipkan sepeda motornya di Indomaret, dan keduanya pun naik mobil yang sudah disewa terdakwa saat datang ke Banjarbaru.
“Lalu terdakwa dan korban pun pergi jalan-jalan ke arah perkantoran gubernur dan jalan Trikora. Sepanjang perjalanan di dalam mobil, korban sambil dielus-elus, dan kepala korban disandarkan ke bahu terdakwa, sembari mengobrol tentang kabar selama ini,” tutur Letkol Chk Sunandi.
Setelah berputar-putar selama beberapa waktu, terdakwa dan korban pun sampai di tempat sepi di kawasan Trikora. Terdakwa pun menghentikan mobilnya dan mengajak korban untuk pindah ke kursi belakang (tengah).
“Saat berada di kursi tengah, terdakwa pun langsung mencium pipi dan berpelukan dengan korban, dan melakukan hubungan badan dengan korban kurang lebih selama 20 menit,” kata Kepala Otmil.
Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah perkantoran gubernur sambil ngobrol dengan korban.
“Dalam perjalanan tersebut, terdakwa sambil mengamati tempat dan situasi yang sekiranya aman untuk membunuh korban,” ucap Letkol Chk Sunandi.
“Akan tetapi terdakwa masih belum menemukan tempat yang aman di sekitaran perkantoran gubernur, dan kemudian terdakwa pun mengarahkan mobil ke arah Kiram, Gunung Kupang, sembari masih mengobrol dengan korban,” sambungnya.
Hingga akhirnya sampai di Jalan Trans Gunung Kupang, terdakwa pun menemukan tempat yang cocok sebagai tempat untuk melakukan aksinya, dan lansung menghentikan tempatnya, dan menghabisi nyawa korban.
Diwartakan sebelumnya, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah. Dalam sidang tersebut menghadirkan enam saksi, dari total sebelas saksi yang akan dimintai kesaksian.
(Api/Ahmad M)