JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan alat pelindung diri Covid-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) resmi menetapkan US sebagai tersangka, yang merupakan salah satu pegawai di KPU Pulang Pisau.
“Benar, inisialnya US, selaku Sekretaris KPU Pulang Pisau merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan perlengkapan APD Covid-19,” kata Kajari Priyambudi kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Kajari menyebutkan, US ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau Achmad Riduan memperoleh dua alat bukti, ditambah dengan hasil audit kerugian negara dari inspektorat daerah setempat.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau yang kemudian digunakan KPU.
“Tim penyidik juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan didapatkan hasil audit, yakni senilai Rp241.097.818,00,” urai Kajari.
Selanjutnya untuk keperluan proses penyidikan, tersangka ditahan 20 hari ke depan, dengan yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejari Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya Kejari menetapkan US sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) _juncto_ Pasal 18 Ayat (1) atau Pasal 3 _juncto_ Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi _juncto_ Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, jaksa penyidik membawa tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan, yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau.
“Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, baik berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya,” pungkas Kajari.
(Ded)