JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, melalui Kepala Subdirektorat II AKBP Zaenal Arifien memaparkan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pengantaran narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian mengamati gerak-gerik dua orang yang mencurigakan.
Hingga pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu 3 kilogram dari tiga terduga bandar narkoba, di kawasan Bandara Syamsudin Noor, Rabu (17/1/2024).
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap MH (30), warga Jalan Kasturi 2 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dan menemukan sabu-sabu seberat 721,63 gram,” papar AKBP Zaenal, Sabtu (20/1/2024).
Kemudian, petugas kembali melakukan penggeledahan terhadap RR (32), warga Danau Indah Gang 5B Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan menemukan sabu-sabu seberat 700,18 gram yang disimpan di selangkangan.
Tidak hanya sampai di situ, lanjut AKBP Zaenal, atas pengakuan keduanya, sabu-sabu juga dibawa oleh FZ (33), warga Jalan Tanah Rendah Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
“Petugas pun langsung mengamankan FZ dan menemukan kembali 2 paket sabu-sabu dengan berat 751,37 gram dan 751,79 gram,” ungkapnya.
AKBP Zaenal juga mengaku sempat kesulitan menemukan sabu-sabu, karena barang haram tersebut disimpan di selangkangan, namun atas kejelian anggotanya, akhirnya bisa ditemukan.
“Tim Operasional Subdirektorat II mengembangkan informasi dan hasil olah data saintifik melalui aplikasi Berdasi yang dimiliki, selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa minggu, dan alhamdulillah target telah herhasil diungkap,” katanyaAkibat perbuatannya, para terduga bandar itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)