Temukan ITAS WNA PT Transcoal Minergy Mau Habis, Kemenkumham Kalsel Minta Segera Diurus

Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus memimpin kegiatan operasi Jagratara

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Operasi Jagratara dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan melalui Divisi Keimigrasian dan jajaran UPT Keimigrasian. Kegiatan ini bertujuan mengawasi keberadaan orang asing di PT Transcoal Minergy, di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (2/5/24).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Junita Sitorus yang mewakili Kakanwil, diikuti Tim Gabungan dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Banjarmasin dan Kanim Kelas II TPI Batulicin.

Di kesempatan ini, Kadivim didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wisnu Dewanto, Kepala Kanim Banjarmasin M. Wahyuni, dan Kepala Kanim Batulicin I Gusti Bagus M. Ibrahiem, serta jajaran. Semuanya menemui Manajemen PT Transcoal Minergy yang diwakili Kahananto selaku Kepala Teknik Tambang.

Kadivim menjelaskan, bahwa tujuan Operasi Jagratara adalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kahananto memulai pertemuan dengan memaparkan profil perusahaan yang saat ini tengah dalam tahap konstruksi tambang bawah tanah dan mempekerjakan 77 warga negara asing dari Republik Rakyat Tiongkok.

Junita Sitorus menegaskan, bahwa Tim Gabungan Imigrasi Kalsel akan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian WNA yang bekerja di PT Transcoal Minergy. Selain itu, ia juga mengingatkan agar keberadaan orang asing di perusahaan tersebut patuh pada aturan yang berlaku, dengan perusahaan berkewajiban melaporkan keberadaan WNA secara rutin, dan memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan perizinan tanpa menimbulkan masalah di lingkungan sekitar.

Tim gabungan Operasi Jagratara juga melakukan peninjauan di area mes WNA. Pada kesempatan ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun lainnya. Namun dari hasil pemeriksaan paspor, terdapat beberapa Izin Tinggal Sementara (ITAS) yang akan segera berakhir.

Terkait hal ini, Kanim Batulicin langsung melakukan pendataan dan meminta pihak manajemen untuk memastikan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar WNA yang bersangkutan tidak tinggal lebih lama dari perizinan yang dimilikinya.