Tingkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan, Diskominfo Batola Lakukan Rakor SP4N-Lapor!

Kepala Diskominfo Batola (depan) membuka kegiatan

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), melakukan Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor!).

Berlangsung di Aula Selidah Kantor Bupati, kegiatan ini dibuka Kepala Diskominfo Hery Sasmita, S.S.T.P., M.A.P., Rabu (19/06/24). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Diskominfo Provinsi Kalsel Chairun Ni’mah, S.S., M.A.P., diikuti 31 peserta dari perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 17 orang dari kecamatan.

23 hours ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

Dalam sambutannya, Hery menyampaikan, rakor ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, berupa aspirasi maupun pengaduan terhadap layanan pemerintah. Melalui aplikasi Lapor!, masyarakat dapat turut serta berperan dalam pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pentingnya peranan semua pihak tidak terkecuali oleh Admin Lapor! untuk menyukseskan salah satu layanan aspirasi dari pemerintah, khususnya di masyarakat Barito Kuala. Oleh karena itu, kita terus berupaya meningkatkan kualitas maupun kuantitas dari pelaksanaan aplikasi tersebut, salah satunya melalui rakor hari ini,” tuturnya.

Disampaikan pula bahwa pejabat dan admin Lapor! di SKPD telah membantu menjalankan roda pemerintahan yang melayani melalui respons aspirasi dan pengaduan pada Lapor!.

Lewat aplikasi ini, warga dapat memberikan laporan mengenai pelayanan publik yang sesuai atau tidak sesuai dengan standar pelayanan, sehingga kinerja pelayanan publik dapat ditingkatkan bersama.

“Aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah. Sejalan dengan itu, dibutuhkanlah pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat,” sebut Kepala Diskominfo.

Chairun Ni’mah dalam materinya menerangkan tentang dasar hukum pengelolaan SP4N-LAPOR!, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang _Road Map_ Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Ia juga menjabarkan strategi pengelolaan SP4N LAPOR dengan penunjukan pejabat penghubung pada tiap SKPD. Chairun Ni’mah mengatakan, sebelum aduan disposisi ke pejabat penghubung, admin koordinator Batola harus berkoordinasi dengan pejabat penghubung yang berpotensi menindaklanjuti aduan berdasarkan kewenangannya masing-masing.

“Hal ini bertujuan agar aduan lebih cepat ditindaklanjuti dan tidak salah terdisposisi,” pungkasnya.

(A.A/Foto:Beben/Vid:R.G/IKP/Kominfo