JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Perwakilan Asosiasi Tongkang Pengangkut Batu Bara dan Asosiasi Hauling serta Sopir, mendesak _underpass_ Km 101 Antang Gunung Meratus (AGM) dibuka kembali. Tuntutan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (08/12/2021).
Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang H. Safei mengungkapkan, _police line_ dan blokade jalan berupa pemasangan portal yang dilakukan PT Tapin Coal Terminal (TCT) sejak 27 November lalu, telah memberikan dampak besar terhadap usaha dan keluarganya, lantaran tidak dapat lagi beroperasi. Ia pun mengaku tidak sanggup lagi membayar pinjaman kepada pihak bank.
“Tongkang-tongkang punya saya tidak lagi kerja. Saya sampai telepon orang kredit (bank) bahwa siap-siap untuk tidak bisa bayar. Kami ini tidak salah. Kami ini korban,” kata H. Safei.
Bahkan ia mengungkapkan terpaksa menggadaikan rumah, lantaran masih memiliki utang miliaran rupiah di bank. Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar _underpass_ Km 101 dibuka kembali.
“Tanya saja orang yang punya _tronton_, kalau tidak bayar, ditarik _leasing_-nya. Mohon, ini bukan sekadar negosiasi, tetapi ada penekanan dari dewan. Jika ada persoalan, selesaikan di pengadilan, jangan mematikan sumber hidup kami,” katanya.
Menurut H. Safei, jika jalan hauling Km 101 tidak segera dibuka, akan berdampak luas terhadap perekonomian di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dan bahkan secara nasional. Apalagi pihaknya termasuk pembayar PPN besar mencapai ratusan juta rupiah.
“Kita tahu Antang ini sudah menjadi Objek Vital Nasional. Jadi ini vital bagi kami dan rakyat,” tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perwakilan Asosiasi Angkutan Hauling & Sopir Kartoyo, menyampaikan tuntutan serupa. Karena dampak dari penutupan _underpass_ Km 101 telah dirasakan para sopir yang jumlahnya mencapai sekitar 1.000 orang. Kini, mereka tidak lagi memperoleh pendapatan.
“Kami dari angkutan dan sopir-sopir serta seluruh pekerja yang tergantung pada mata pencaharian ini, memohon untuk dibuka segera,” ujarnya.
Kartono melanjutkan, pihaknya pun siap untuk mengangkut batu bara ke AGM maupun TCT. Atas dasar itu, pihaknya berharap permasalahan ini segera berakhir agar dapat kembali beraktivitas seperti semula.
“Jangan kami dikorbankan. Tolonglah kami yang cari makan ini. Semoga ada _win-win solution_ supaya kami dapat kembali kerja,” katanya.
Terkait sengketa hukum, Pengadilan Negeri Tapin telah menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan PT AGM kepada PT TCT, Rabu (8/12).
Penasihat hukum PT AGM Harry Ponto mengatakan, gugatan yang dilayangkan sebagai upaya hukum untuk memastikan bahwa kedua perusahaan masih terikat dengan perjanjian 2010 lalu.
Pihaknya menyampaikan tiga tuntutan dalam gugatan tersebut. Pertama, PT AGM menegaskan Perjanjian 2010 dinyatakan sah dan tetap berlaku. Tuntutan kedua, Perjanjian 2010 mengikat TCT dan harus tunduk pada perjanjian tersebut.
“Ketiga, baik PT AGM dan PT TCT berhak menggunakan tanah objek perjanjian, yang merupakan bagian dari jalan _hauling_ dan _underpass_ sesuai perizinan yang ada,” tegas Harry dalam siaran resminya.(SN)