JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghadiri Rapat Paripurna tingkat I, perihal penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Banjarmasin, Rabu, (21/06/23).
Kegiatan tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor ali, H M Yamin, dan Sugiatno, diikuti Sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Lurah se-Banjarmasin beserta staff terkait.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina melaporkan hasil keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin Tahun Anggaran 2022 dan telah diterima secara resmi pada tanggal 9 Mei 2023 lalu.
“Dari hasil laporan keuangan pemko Banjarmasin TA 2022 atas wajar tanpa pengecualian, alhmdulillah ini adalah untuk yg ke 10 kalinya kita dapat mempertahankan opini ini. Meskipun mendapat opini WTP namun masih terdapat beberapa catatan BPK yang harus mendapatkan perhatian dan harus segera ditindak lanjuti dengan waktu 60 hari setelah penyerahan laporan hasil pemeriksaan,” ungkap Ibnu.
Selain itu Ia jua menyampiakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin pada tahun 2023 mengalami peningkatan, dikarenakan mulai pulihnya ekonomi, serta penambahan tapping box pada objek pajak.
“Untuk peningkatan perancangan 2023 ketika sudah naik 2 kali lipat dari 390 realisasi, kami tetap optimis agar tercapai seiring dengan pulihnya ekonomi, kemudian penambahan tapping box ada penambahan 500 unit dari bank Kalsel ditambah lagi 400 ditahun ini sehingga kami optimis,” ujarnya.
“Objek pajak seperti hotel, restoran, cafe dan lainya, kita rangkul untuk bekerja sama dan jujur dalam melaporkan, karena ini bisa menjadi salah satu primadona PAD kita. Disamping itu ada peningkatan di segmen Pajak Bumi Bangunan (PBB),” tambahnya.
Di dalam rapat juga dibahas terkait perencanaan sistem transportasi serta pengelolaannya.
“Beberapa mode transportasi termasuk integrasi darat dan sungai kalo misalnya kita sekarang punya Bis Banjarbakula kemudian trans Banjarmasin itu harus diintegrasi berati ada tarif disitu yang menjadi payung untuk perda salah satunya dalam penentuan tarif,” ucap H Ibnu Sina.
“Untuk trans Banjarmasin saja sudah hampir 3 tahun kita gratiskan ini mulai kita berbayar, dan sudah berbayar ini harus menjadi payung penyelengaraanya siapa termasuk kerja sama nanti dengan pihak pihak lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan untuk tarif tersebut, sehingga kemudian peraturan daerah ini memberikan payung,” pungkasnya. (Adv)