Hasil Hubungan Terlarang dengan Mantan Menantu, RH Tega Membuang Bayinya

Pelaku (belakang) saat dihadirkan pada ekspose bersama awak media

JURNAL KALIMANTAN.COM, BALANGAN – Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K. mengatakan, bahwa pihaknya sudah menangani kasus bayi yang telah dibuang ke sungai, dan menetapkan RH (36) sebagai tersangka, yang merupakan ibu kandung dari anak tersebut, Selasa lalu (01/08/2023).

Kasus tersebut sempat menghebohkan warga Balangan dengan penemuan mayat bayi di Sungai Balanti Desa Baruh Bahinu Dalam, Kecamatan Awayan, yang kini terungkap saat ekspose kepada para awak media, Rabu (16/08).

Diketahui, RH membuang anaknya ke sungai dalam keadaan hidup. Ia melakukan tindakan tersebut sendirian tanpa ada keterlibatan siapapun.

“Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal Tindak Pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 juncto Pasal 341 KUHP,” jelas Kapolres.

Sementara itu, saat diwawancarai, RH mengaku membuang bayinya karena takut diusir dari rumahnya, sebab bayi yang lahir tersebut hasil dari hubungan di luar nikah dengan mantan menantu yang tinggal serumah dengannya.

“Saya merasa tidak mampu untuk membesarkan bayi itu sendiri,” ucapnya.

Di kesempatan ini, AKBP Riza juga menyampaikan capaian pihaknya dalam penanganan perkara yang terjadi sampai pertengahan Agustus ini.

“Ada empat perkara yang terjadi selama Bulan Agustus ini, di antaranya dua kasus orang tenggelam yang telah ditemukan dalam keadaaan meninggal, satu kasus penganiayaan dalam tahapan penyelidikan, dan kasus pembuangan bayi dalam tahap penyidikan,“ jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua agar dapat mengkontrol atau mengawasi anak-anaknya saat bermain air di sungai.

“Kami memiliki layanan telepon 110 yang mana bisa mempercepat dalam penindakan kejadian perkara. Selain itu, ada juga pelaksanaan Jumat Curhat setiap minggunya untuk menerima masukan maupun penyampaian keluhan dari masyarakat,” pungkasnya.