Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkot Lakukan Pelatihan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menggelar Pelatihan Paralegal oleh Lembaga Penyedia Layanan (LPL) Perlindungan Perempuan dan Anak, di sebuah hotel, Senin (12/8/2024).

Pelatihan itu dibuka Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham RI Sofyan secara daring, dihadiri Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan Hj. Yulia Qamariyanti, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Banjarmasin Rusdiati, Kepala DP3A Muhammad Ramadhan, narasumber, beserta jajaran.

Lokakarya yang digagas DP3A Banjarmasin bersama LKBHuWK Kalsel itu diikuti puluhan peserta, berasal dari perwakilan pemangku kepentingan dan masyarakat, yang tergabung dalam Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak se-Kota Banjarmasin selama 4 hari.

Paralegal merupakan upaya memberi wadah bagi masyarakat awam agar dapat berperan dan menguasai keterampilan hukum, khususnya dalam hal pendampingan maupun penanganan terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Ikhsan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan peran paralegal.

“Ini penting disampaikan, bahwa paralegal tidak mesti mempunyai pelindung atau latar belakang hukum,” ucapnya di sela-sela arahan.

Artinya, jelas Sekda, paralegal bisa memahami proses pendampingan hukum dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

“Jangan sampai hal demikian (kekerasan) menjadi suatu yang lumrah di lingkungan keluarga termasuk kehidupan bertetangga,” tambahnya.

Untuk itu, ia menilai paralegal setidaknya punya pemahaman dasar soal proses pendampingan hukum yang berlaku dalam menangani persoalan tindak kekerasan yang terjadi, agar para korban bisa mendapatkan hak perlindungan yang konkret.

“Karena sekali lagi, proses-proses penanganan kekerasan terhadap keluarga dan anak itu nanti sedikit banyaknya pasti bersentuhan dengan hukum,” tutup Sekda.

(Ih/Achmad M)