JURNALKALIMANTAN.COM,BALANGAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum, memberikan pendampingan dan konsultasi terkait kekayaan intelektual kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Balangan, Rabu (14/05/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam sesi konsultasi, Kepala Bapperida Balangan, H. Rakhmadi Yusni, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Balangan untuk melindungi hasil-hasil kreasi dan inovasi daerah.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Balangan mengajukan pendaftaran kekayaan intelektual terhadap 200 inovasi daerah yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati Balangan.
Salah satu inovasi unggulan yang didaftarkan adalah program komputer berjudul “Siap PD (Sistem Integrasi Data Perencanaan Perangkat Daerah)”, yang diajukan oleh Resty Faurina, Kabid Riset dan Inovasi Bapperida Balangan.
Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel juga memberikan penjelasan teknis dan tutorial pencatatan hak cipta secara daring melalui laman dgip.go.id, yang disebut dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan efisien.
H. Rakhmadi Yusni menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan.
“Selama proses pendampingan, kami dilayani dengan sangat baik, ramah, dan cepat. Proses pencatatan hak cipta hanya memakan waktu 10 menit selama persyaratan telah lengkap. Sertifikat pun langsung terbit secara digital, dengan masa perlindungan selama 50 tahun. Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan terus mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk aktif melindungi karya dan inovasi melalui sistem kekayaan intelektual, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem inovasi dan sistem hukum yang inklusif di daerah.
(Fzn/Ang)














