JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Ekspose Laporan Pendahuluan terkait Pendampingan Legalisasi dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya, pada sebuah hotel di Banjarmasin, Rabu (16/7/25).
Ekspose ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman, didampingi Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Agus Suyatno, serta dihadiri perwakilan dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
Dalam sambutannya Ikhsan Budiman menyampaikan bahwa revisi RDTR merupakan respons atas dinamika perkembangan wilayah dan pembangunan kota. Penyesuaian ini diperlukan, baik terkait kepemilikan lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di kota.
“Ini bagian dari proses revisi dua RDTR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Perubahan ini perlu dilakukan mengingat adanya perkembangan wilayah serta kebutuhan penyesuaian tata ruang, mulai dari pertanian, infrastruktur, hingga aspek sosial dan lingkungan,” ujar Ikhsan.
Ia juga menyoroti pentingnya penataan ulang di sejumlah titik strategis, salah satunya di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih. Selain itu, Kawasan Industri Mantuil tetap diarahkan sebagai pusat pengembangan sektor industri, perdagangan, dan jasa penunjang kota.
Dalam dokumen pendahuluan, kegiatan ini bertujuan untuk :
* Menyempurnakan materi teknis RDTR untuk kedua kawasan.
* Memastikan integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan KLHS.
KLHS berperan sebagai instrumen penting dalam merancang dan mengevaluasi kebijakan pembangunan agar selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Tujuan akhir dari kegiatan ini yaitu :
* Mengesahkan RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan Sekitarnya sebagai Peraturan Kepala Daerah yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN melalui pembahasan lintas sektor.
* Menjadi sarana pembelajaran bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan yang berkelanjutan.
Sasaran yang ingin dicapai antara lain :
* Tuntasnya proses pendampingan dalam pembahasan prarapat lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.
* Penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS sesuai masukan dari pembahasan.
* Validasi akhir dokumen sebelum ditetapkan secara resmi.
Melalui penyusunan RDTR yang lebih adaptif dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap tata ruang kota dapat lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Adv/Hik)














