JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi hukum dan pemerintahan berharap berbagai permasalahan sengketa tanah dapat diselesaikan dengan baik, adil, dan mengedepankan musyawarah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, seusai Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah warga yang melakukan konsultasi terkait persoalan tanah yang mereka hadapi, belum lama tadi.
“Walaupun kita bukan penentu atau eksekutor, namun DPRD hadir sebagai penengah yang baik. Setelah ini, Komisi I berencana memanggil pihak-pihak terkait agar permasalahan tersebut dapat terurai,” ujar Habib Hamid Bahasyim.
Sejumlah kasus sengketa tanah yang diterima Komisi I DPRD Kalsel antara lain kasus ganti untung tanah Pemerintah Provinsi atas nama Treeswaty Lanny Susatya, kasus tanah Korem dengan Drs. H. M. Fakhriady, S.T., M.A.P., serta kasus tanah perbatasan Gambut dan Landasan Ulin atas nama Murjani Jauhar.
Komisi I DPRD Kalsel menegaskan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan penyelesaian melalui musyawarah.
Melalui langkah tersebut, diharapkan tercipta solusi yang dapat diterima semua pihak tanpa menimbulkan persoalan baru, sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola pertanahan di Kalimantan Selatan.(YUN)