Banjar  

Ombudsman Kalsel Soroti Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Sampaikan Empat Catatan Penting untuk Perbaikan

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, Saat Melakukan Pemantauan Langsung di Sejumlah Sekolah di Kabupaten Banjar

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Menyikapi insiden keracunan massal pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Kabupaten Banjar, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan sejumlah catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang.

Kegiatan pemantauan ini dilakukan pada Kamis (9/10/2025), dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman. Tim Ombudsman mengunjungi RSUD Ratu Zalecha Martapura, bertemu dengan Direktur RSUD Arief Rachman dan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banjar Rakhmat Dhany.

“Kami ingin memastikan pelayanan yang diberikan RSUD Ratu Zalecha dalam menangani para korban keracunan, termasuk mekanisme pembiayaannya,” jelas Hadi Rahman.

Direktur RSUD Ratu Zalecha, Arief Rachman, menyampaikan bahwa total 132 korban telah diperbolehkan pulang. Seluruh biaya perawatan ditanggung pemerintah, tanpa dibebankan kepada pasien.

“Selama penanganan di IGD, kami mengerahkan seluruh tenaga medis dan dokter yang ada. Keluhan terbanyak adalah mual, muntah, pusing, dan demam,” ungkap Arief.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banjar, Rakhmat Dhany, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap program MBG.

“Kami akan memperkuat peran Satgas MBG melalui pengawasan rutin ke dapur SPPG, serta meningkatkan koordinasi dengan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Kalsel juga berdialog dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, yang menyebutkan masih dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 16 dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di wilayahnya.

“Belum ada SPPG yang memiliki SLHS, semuanya masih berproses. Sertifikat ini penting agar Dinkes bisa melakukan kontrol berkala terhadap dapur penyedia makanan,” terang Sekretaris Dinkes Banjar Gt. M. Kholdani.

Selain itu, Ombudsman turut meninjau beberapa dapur SPPG di Sungai Sipai, Gambut, dan Tungkaran — yang sementara dihentikan operasionalnya — guna memastikan manajemen dan standar kebersihan dijalankan sesuai ketentuan.

Empat Catatan Penting Ombudsman Kalsel

Berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman Kalsel menyampaikan empat catatan penting kepada seluruh pemangku kepentingan:

1. Percepatan penerbitan SLHS dan sertifikasi dapur SPPG.

Proses penerbitan SLHS harus menjadi prioritas dan dilakukan dengan standar pelayanan yang jelas. Selain itu, dapur SPPG juga disarankan memiliki sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) serta sertifikasi halal untuk menjamin keamanan pangan.

2. Penyusunan pedoman penanganan insiden di fasilitas kesehatan.

Pedoman ini diperlukan agar setiap kejadian darurat, termasuk keracunan MBG, bisa ditangani cepat dan tepat. “Pedoman harus menjelaskan siapa melakukan apa, terhadap siapa, dan bagaimana prosedurnya saat kondisi krisis,” tegas Hadi Rahman.

3. Penguatan koordinasi lintas instansi.

Ombudsman meminta agar BGN daerah, SPPG, dan Pemda memperkuat kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, BKKBN, serta Kementerian Agama. Sinergi ini penting untuk pendataan penerima manfaat, edukasi gizi, hingga distribusi makanan sehat.

4. Transparansi hasil penyelidikan.

Ombudsman Kalsel mendorong agar penyelidikan kepolisian terkait kasus keracunan MBG segera dituntaskan dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

“Kami berharap hasil penyelidikan disampaikan ke publik secara transparan agar menjadi pembelajaran bersama dan mencegah kejadian serupa,” pungkas Hadi Rahman.

(Sumber : Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan)