‎Raperda Penanaman Modal Diharapkan Jadi Instrumen Perlindungan Ekonomi Daerah

Pansus II DPRD Kalimantan Selatan rapat skpd terkait tentang Raperda penanaman modal

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus II DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menggelar rapat bersama perwakilan sejumlah instansi terkait belum lama tadi.

‎Dalam rapat tersebut, Pansus II menyoroti dinamika investasi di Banua yang dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Ketua Pansus II H. Jahrian, menegaskan bahwa regulasi investasi di daerah harus berlandaskan asas pemerataan dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat lokal.

“Investasi harus berdampak langsung bagi daerah dan masyarakat kita. Jangan sampai modal besar masuk, tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujar Jahrian.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah kewajiban bagi setiap perusahaan atau investor yang beroperasi di Kalsel untuk memiliki kantor cabang resmi di wilayah provinsi ini. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas usaha tercatat di Kalsel, sehingga kontribusi pajaknya dapat masuk ke PAD bukan ke provinsi lain.

Selain itu, Pansus II juga menekankan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal. Dalam draf pengaturan yang dibahas, perusahaan diwajibkan mempekerjakan sedikitnya 40 persen tenaga kerja lokal, guna membuka peluang kerja bagi putra-putri daerah serta menekan angka pengangguran.

“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk melindungi dan memperkuat kepentingan masyarakat Kalsel,” tegas Politisi Nasdem Kalsel.

Melalui penyusunan Raperda ini, mereka berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan. (YUN)