JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Difasilitasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari dengan Perumda Pasar Baiman melakukan pertemuan, yang menghasilkan kesepakatan penundaan pungutan tarif sewa.
Hal ini menyusul keberatan para pedagang, atas rencana penarikan tarif sewa kios oleh Perumda Pasar Baiman, karena para pedagang merasa telah membayar kepada pengelola sebelumnya, yakni PT Giri Jaladhi Wana, dengan jangka 25 tahun.
Hal itu didasari atas surat perjanjian sewa dengan pengelola pasar sebelumnya dan Pemkot Banjarmasin, yang dipegang oleh para pedagang.
“Perjanjian itu berlaku sejak tanggal ditandatangani, jadi memang berbeda-beda, ada yang dimulai tahun 2002, bahkan ada 2011. Namun kita sepakat menunda dahulu tarif sewa, sampai kapannya nanti akan kita lakukan lagi pertemuan dan buat kesepakatan bersama,” ungkap Direktur Perumda Muhammad Abdan Syakura, usai Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD, Senin (2/2/2026).
Diketahui sebelumnya, pihak Perumda telah melakukan sosialisasi atas sewa kios para pedagang, yang didasari atas berakhirnya kerja sama PT Giri Jaladhi Wana dengan Pemkot Banjarmasin.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Sentra Antasari Muhammad Basir menerangkan, pihaknya sementara dapat menerima atas penundaan ini, dan bersepakat melakukan pendataan ulang, hingga melakukan pertemuan lanjutan untuk kesepakatan bersama.
“Harapannya memang tidak ada pungutan atau tarif sewa sebelum masa berakhirnya perjanjian, namun untuk rertibusi kebersihan, keamanan, dan penerangan, kami tidak keberatan,” ujarnya.
Basir juga menginginkan Perumda dapat lebih bijaksana dalam melakukan pungutan tarif, di tengah kondisi pasar yang dinilai sepi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Hendra mengapresiasi adanya titik temu pada pertemuan ini, hingga ke depan dapat mengurai perjanjian yang telah disepakati.
“Kita harapkan dari pihak pedagang tidak dirugikan, hingga ke depan ekonomi dapat bangkit lagi, dan Perumda dapat maksimal mengelola pasar,” pungkasnya.
(Ih/Ahmad M)














