JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aksi penyamaran yang dilakukan aparat Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Banjarmasin membuahkan hasil. Peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan berhasil dibongkar pada Selasa (17/3/2026) siang.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial A (47), warga Pelambuan, Banjarmasin Barat, dan DIF (47), warga Gadang, Banjarmasin Tengah, diamankan petugas.
Pelaksana Harian Kapolresta Kombes Pol Timbul RK Siregar menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Transaksi pun diarahkan ke kawasan Jalan Soetoyo S. Kompleks Esterang Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Saat pertemuan berlangsung, petugas langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Kombes Pol Timbul, didampingi jajaran pejabat Polresta.
Pengembangan pun dilakukan. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh petunjuk lokasi penyimpanan barang bukti lainnya di kawasan Jalan Ampera 3, bantaran Sungai Banyiur, Basirih, Banjarmasin Barat.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat total 2.656,15 gram serta 1.670 butir ekstasi dengan berat 637,08 gram.
Plh. Kapolresta menyebut, kedua pelaku tergolong pemain baru, namun berperan sebagai bandar sekaligus kurir. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin.
“Meski terbilang baru, mereka sudah beberapa kali beraksi. Ini merupakan pengungkapan terbesar yang berhasil kami gagalkan,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal jaringan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.
(Api/Ahmad M)














