JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) rutin dilaksanakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam satu bulan sekali, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perda yang di buat di Gedung Rumah Banjar.
Hal tersebut seperti yang dilaksanakan Suripno Sumas, di kediamannya, Sabtu (27/03/2021), di Jalan Meratus, Banjarmasin Tengah.
“Hari ini kami menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Samsat dan Pajak Pendapatan Daerah,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel tersebut.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mengerti dan tidak terlalu mengetahui tentang prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang pembayaran pajak, karena di tempat tersebut ada beberapa lembaga, seperti Kepolisian, Dinas Pendapatan dan Jasa Raharja. Untuk itulah kami melakukan melakukan sosper terkait penghasil pajak daerah ini,” bebernya.
Baca Juga : Reses Suripno Sumas, Angkat Isu Omnibus Law
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Banjarmasin I, Anni Hanisyah menyatakan, pembayaran PKB sangat penting untuk kepentingan Banua.
“Dengan adanya sosialisasi dari Anggota DPRD Kalsel kepada masyarakat, mudah -mudahan masyarakat lebih sadar dan mengerti tentang pentingnya membayar pajak,” terangnya.
“Karena dengan membayar pajak, kita dapat meningkatkan pembangunan di Banua ini, agar dapat meningkat setiap tahun,” pungkasnya.














