JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Laporan warga melalui layanan darurat 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Banjarmasin Utara.
Seorang pria berinisial MZ diamankan setelah kedapatan masuk ke rumah warga tanpa izin di kawasan Sungai Gampa, Ahad (12/4/2026).
Plh. Kapolresta Banjarmasin Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas Idpa Adi Harry Sucahyo menjelaskan, terduga pelaku diduga memiliki niat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan yang berada di dalam rumah.
Aksi tersebut diketahui korban yang spontan berusaha berteriak. Namun, MZ sempat membekap mulut korban untuk mencegahnya meminta pertolongan.
“Korban melawan dengan menggigit tangan pelaku hingga berhasil melepaskan diri dan berteriak,” ujar Ipda Adi, Selasa (14/4/2026).
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga yang datang langsung mengejar dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat mencoba melarikan diri.
Saat ini, MZ telah diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ia memiliki keterbelakangan mental.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penanganan kasus tersebut. Hasilnya, disarankan agar perkara diselesaikan melalui jalur mediasi.
Pada Senin (13/4), kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke proses hukum.
“Korban dan pihak terkait sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, kepolisian Kasi Humas Adi Harry Sucahyo kesigapan masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan 110.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor. Jika menemukan gangguan kamtibmas, segera hubungi 110. Kami siap merespons dengan cepat,” pungkas Kasi Humas.
(Api/Ahmad M)














