Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Pengedar Diamankan

Press rilis ungkap kasus narkotika di Mapolresta Banjarmasin. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Sultan Adam Kompleks Keramat Kelurahan Surgi Mufti, Kamis (16/4/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SN (25), warga Kelurahan Kelayan Utara, yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Pelaksana Harian Kapolresta Kombes Pol Timbul RK Siregar, didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (23/4).

Kombes Pol Timbul RK Siregar menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 44,58 gram. Selain itu, disita 10 butir ekstasi berlogo granat dengan berat 3,78 gram, serta empat butir ekstasi berlogo LV dengan berat 1,52 gram,” ujarnya.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, SN diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga kembali terlibat sebagai pengedar. Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai bandar atau pemilik barang.

“Yang bersangkutan sudah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.

(Api/Ahmad M)