JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Imbauan KPK Terkait Penghentian Hibah Instansi Vertikal” di kawasan Siring Menara Pandang Banjarmasin, Minggu (31/5/2026).
Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Sulkan, SH, MH, mantan Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan; Akhmad Yani, SH, MH, mantan Plt Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; serta Dr. Akhmad Murjani, pemerhati kebijakan publik.
Dalam paparannya, Sulkan menilai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menata ulang pola penganggaran agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Anggaran daerah harus digunakan secara efisien, ekonomis, dan tepat sasaran. Jika terdapat ruang fiskal yang sebelumnya dialokasikan untuk hibah tertentu, maka dapat direorientasikan ke sektor pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Akhmad Yani menjelaskan bahwa secara regulasi, instansi penegak hukum termasuk kejaksaan masih dimungkinkan menerima hibah dari pemerintah daerah sepanjang berbentuk sarana dan prasarana fisik serta tercatat sebagai aset negara.
“Yang perlu dihindari adalah hibah yang tidak tercatat atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika berupa bangunan, kendaraan operasional, atau fasilitas pendukung yang menjadi aset negara, itu berbeda dengan bantuan tunai yang dapat menimbulkan persepsi negatif,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Dr. Akhmad Murjani. Ia menilai peringatan KPK merupakan langkah positif untuk mendorong transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Peringatan KPK ini sangat baik agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam memberikan hibah kepada lembaga tertentu sehingga tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan maupun balas jasa,” tegasnya.

Murjani juga mengingatkan pentingnya evaluasi kebijakan penganggaran agar tetap selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua DPD KAI Kalimantan Selatan, Dr. Bujino A. Salan, SH, MH, menegaskan perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam mekanisme pemberian hibah pemerintah daerah.
“Kami mendorong agar mekanisme hibah memiliki SOP yang transparan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Di akhir forum, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi, di antaranya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi, ekonomis, dan tepat sasaran.
Melakukan reorientasi anggaran ke sektor pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, memperkuat sistem perencanaan melalui digitalisasi dan standardisasi penerima hibah, serta mendorong kepala daerah menyelaraskan program pembangunan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(Ian)













