JURNALKALIMANTAN.COM,BARITO KUALA – Masyarakat Kabupaten Barito Kuala kini tidak perlu lagi keluar daerah untuk mengurus berbagai kebutuhan akta hukum maupun pertanahan. Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik Rizal Fakhrani, S.H., M.Kn., resmi berkantor di Marabahan dan menjadi kantor pertama di wilayah tersebut.
Peresmian kantor ditandai dengan tasyakuran dan selamatan yang digelar di kantor yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Marabahan Kota, Kamis (4/6/2026).
Rizal Fakhrani mengaku bersyukur atas berdirinya kantor tersebut. Sebagai putra daerah Barito Kuala, dirinya ingin memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau.
“Saya berharap masyarakat lebih teredukasi terkait aspek legalitas hukum, khususnya di bidang perdata dan pertanahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dengan kekuatan hukum yang tinggi. Sementara PPAT memiliki kewenangan membantu sebagian tugas kantor pertanahan dalam pembuatan akta terkait peralihan maupun pembebanan hak atas tanah.
Layanan tersebut meliputi akta jual beli, tukar menukar, hibah, inbreng, pembagian hak bersama, pemberian hak tanggungan, hingga pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah hak milik.
“Kami sangat bersyukur atas dibukanya kantor Notaris dan PPAT ini sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Rizal berharap kehadiran kantor tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus pembuatan akta autentik, administrasi pertanahan, serta berbagai kebutuhan hukum lainnya secara cepat dan tepat.
“Ke depan kami berkomitmen menjunjung tinggi integritas, kepastian hukum, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami juga akan terus beradaptasi dengan perkembangan hukum dan teknologi agar layanan tetap relevan dan berkualitas,” tuturnya.
Ia berharap keberadaan kantor Notaris dan PPAT ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Barito Kuala, khususnya dalam menciptakan kepastian serta perlindungan hukum di bidang perdata dan pertanahan.
(Ali/Ang)













