Komdigi Perketat Pengawasan, Ribuan Pelanggaran HKI Didominasi Situs Ilegal

ilustrasi by Concentro

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital seiring meningkatnya ancaman pembajakan.

Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi mencatat telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI. Mayoritas temuan berasal dari situs web ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut sebanyak 9.109 pelanggaran terjadi melalui situs web independen yang menjadi kanal utama distribusi konten bajakan.

“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten ilegal yang mengancam industri kreatif nasional,” ujarnya di Jakarta.

Ia menambahkan, pelanggaran HKI di ruang digital kini semakin terorganisasi dan masif, dengan pola yang terus berkembang, termasuk penggunaan domain baru untuk menghindari pemblokiran.

Menurut Alexander, persoalan ini tidak hanya terkait distribusi konten ilegal, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.

Komdigi, lanjutnya, terus meningkatkan sistem pengawasan serta memperkuat kolaborasi dengan platform digital dan pemangku kepentingan lainnya. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.

“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia, Elvira Lestari, menyatakan industri streaming tengah memperkuat strategi untuk menekan pembajakan digital.

Ia mengungkapkan sekitar 98 persen pelanggaran HKI terjadi melalui situs web, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih terintegrasi.

“Strategi ke depan akan berfokus pada ‘follow the money’, dengan menggandeng penyedia pembayaran dan pengiklan agar situs ilegal tidak mendapatkan pemasukan,” ujarnya.

Selain itu, AVISI juga memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses penindakan terhadap situs ilegal sebelum berganti domain.

Secara keseluruhan, Komdigi telah menangani lebih dari 4,5 juta konten negatif sepanjang periode tersebut. Meski pelanggaran HKI bukan yang terbesar dibandingkan dengan jenis konten negatif lainnya, perlindungan kekayaan intelektual dinilai krusial bagi keberlanjutan industri kreatif dan daya saing Indonesia di tingkat global.

Pemerintah bersama pelaku industri pun mengajak masyarakat untuk mengakses konten legal sebagai bentuk dukungan terhadap karya anak bangsa. (Viz)