JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan atas dua Raperda, yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, H. Muh. Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari. Turut hadir Gubernur Kalsel H. Muhidin, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemprov Kalsel.
Paripurna diawali penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pembangunan.
“Perubahan APBD merupakan evaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus penyesuaian dengan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, dan dinamika pembangunan,” ujar Kartoyo.
Banggar juga menekankan agar perubahan APBD selaras dengan RPJMD Kalsel 2025–2029, mendukung program strategis pemerintah pusat, serta tetap berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Umar Sadik.
Umar menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak serta retribusi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penyempurnaan perda tidak hanya menyangkut tarif dan mekanisme pemungutan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil, efisien, dan mudah diterapkan.
Setelah mendengarkan laporan Banggar dan Pansus, DPRD Kalsel menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel H. Muhidin mengapresiasi sinergi DPRD dan Pemprov Kalsel selama proses pembahasan. Ia berharap persetujuan kedua Raperda tersebut dapat memperkuat kemandirian fiskal, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Persetujuan dua Raperda tersebut menjadi bentuk komitmen bersama DPRD dan Pemprov Kalsel dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (YUN)













