JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa (1/9/2028).
H. Kartoyo mengatakan, Perubahan APBD bukan hanya menyangkut perubahan angka, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan penyesuaian dengan kondisi daerah.
“Perubahan APBD merupakan evaluasi sekaligus penyesuaian anggaran dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” kata H. Kartoyo.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah meningkat Rp408,7 miliar, dari Rp7,353 triliun menjadi Rp7,762 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp4,999 triliun, pendapatan transfer Rp2,635 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp127,610 miliar.
Banggar menilai peningkatan pendapatan tersebut positif. Namun, PAD menjadi perhatian karena transfer ke daerah semakin terbatas.
“PAD harus didukung potensi riil, data valid dan target yang terukur,” tegas H. Kartoyo.
Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp594,688 miliar, dari Rp9,938 triliun menjadi Rp10,533 triliun.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi sekitar Rp5,952 triliun, belanja modal Rp2,951 triliun, belanja tidak terduga Rp50 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp1,580 triliun.
Banggar meminta peningkatan belanja harus berdasarkan kebutuhan riil, memiliki target kinerja yang jelas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Belanja harus mengutamakan kualitas dan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar penyerapan,” ujar H. Kartoyo.
Banggar juga meminta belanja rutin dan administratif diefisienkan, sementara ruang fiskal diarahkan untuk sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, penanganan karhutla, ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terutama bersumber dari SiLPA sekitar Rp2,971 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai sekitar Rp200 miliar, sehingga pembiayaan neto sekitar Rp2,771 triliun. Kartoyo mengingatkan penggunaan SiLPA harus sesuai ketentuan.
“SiLPA bukan dana bebas dan harus digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Selain PAD dan belanja, Banggar memberikan perhatian terhadap penanganan karhutla dan kebencanaan, ketersediaan air bersih, penyertaan modal BUMD, serta konsistensi dokumen Perubahan APBD.
Banggar juga meminta Pemprov Kalsel memperjuangkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp1,0418 triliun.
“Kurang bayar DBH harus terus diperjuangkan kepada pemerintah pusat,” kata H. Kartoyo.
Banggar menekankan agar program yang memperoleh tambahan anggaran segera dilaksanakan, mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.
“Kegiatan harus siap, tepat waktu dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Banggar menyatakan Perubahan APBD 2026 harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berbasis kinerja, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel. (YUN)













