JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Adanya instruksi nasional pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali, guna menekan angka penularan Covid-19, tidak akan diikuti oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Kita tidak menerapkan PSBB, karena itu instruksi nasional hanya untuk Pulau Jawa dan Bali. Kalau kita, bahasa sederhananya menerapkan pembatasan sosial berskala kecamatan atau kelurahan,” ucap Wali Kota Ibnu Sina, saat sitemui para awak media usai rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, di balai kota, Jumat (08/01/2021).

Ditambahkan Ibnu, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah selain di Jawa dan Bali, untuk menggiatkan dan mengoptimakan posko Satgas Covid-19 di masing-masing kelurahan, hingga mencegah kerumunan di masyarakat.
“Menindaklanjuti perintah tersebut, kita Satgas Covid-19 akan bersama-sama berkolaborasi untuk mencegah penularan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mewacanakan pembatasan terhadap pelaku perjalanan pengguna pesawat udara, hingga membuat aturan untuk membatasi orang yang masuk ke Banjarmasin.
Guna mencegah kerumunan, Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin juga telah menerbitkan surat edaran bagi penyelenggara pernikahan, majelis taklim, hingga instansi yang menyelenggarakan kegiatan melibatkan kumpulan orang banyak, agar menyampaikan perizinan terlebih dahulu, untuk dievaluasi.
Editor : Ahmad MT