Bawaslu Pulang Pisau Gelar Rakernis Pengawasan Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Pulang Pisau Gelar Rakernis Pengawasan Pilkada Serentak 2024

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis), terkait pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, berlangsung di Aula Disporabudpar Daerah setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah melalui anggota Komisioner Bawaslu Siti Rahmah wati, mengatakan bahwa kegiatan Rakernis ini adalah untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran Adhoc, ditingkat Kecamatan sampai ke tingkat TPS dalam menghadapi Pilkada. Tahapan demi tahapan hingga penghitungan suara dan pungut hitung selesai.

Pihaknya juga ingin memastikan kesiapan dari tim pemenangan masing-masing Pasangan Calon (Paslon), baik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau, untuk ikut serta mengawasi dan juga melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran pada saat pungut hitung dan selama tahapan Pilkada berjalan.

“Untuk tindak lanjut hasil dari Rakernis kali ini, diharapkan kepada pengawas untuk bisa menyampaikan ke jajaran adhoc, Pengawas TPS serta Tim Pemenangan dari Paslon baik Gubernur dan Wakil Gubernur serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta para saksi di TPS nantinya,” jelasnya kepada jurnalkalimantan.com, Jum’at (8/11/2024).

Ia juga menjelaskan, terkait dengan data pemilih, pihaknya sudah melakukan tahapan dari seluruh Kecamatan dengan mengidentifikasi melalui daftar update, persepuluh hari kemudian membuka posko layanan aduan masyarakat yang belum terdaftar dan juga berkoordinasi dengan KPU, Disdukcapil, serta melakukan sosialisasi melalui media penyiaran (Radio) agar bisa menjangkau pelosok Desa.

Hal ini untuk mengajak seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman KTP. Kemudian batas waktu terakhir perekaman itu sendiri masih menunggu arahan dari pihak Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau.

“Sementara untuk data pindah memilih batas waktu yang ditentukan sampai tanggal 20 November, bagi empat alasan yaitu; pindah memilih karena tugas, sedang di rumah sakit termasuk yang mendampingi, narapidana yang berada di lapas dan mereka yang terkena musibah atau bencana alam,” terangnya.

Selanjutnya, untuk masa tenang dimulai pada tanggal 24, 25, 26 November, tiga hari sebelum masa pencoblosan berlangsung. Kemudian untuk memasuki tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media sosial yang akan dimulai pada tanggal 10 sampai 23 November.

“Pada saat memasuki masa tenang, sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye selain ajakan untuk memilih ke TPS, “bebernya.

Anggota Komisioner Bawaslu itu juga menyampaikan sejauh ini belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi baik dari tim pemenangan paslon ataupun dari paslon itu sendiri.

(Ded/Ian)