Bersiap Cetak Advokat Baru, DPD KAI Kalsel Berikan Pembekalan

DPD KAI Kalsel
Pembekalan Calon Advokat Muda, DPD KAI Kalsel
Ramadhan Paman Birin
Ramadhan Pemko BJM
Ramadhan Rosehan
Ramadhan DPRD Banjarmasin
Ramadhan Rusbandi
Ramadhan-Irwansyah-1-100x100
Ramadhan DPRD Batola
Eid mubarak islamic festival social media post template
Ramadhan Ahmad Jaki
Ramadhan Jurnal Kotak
previous arrow
next arrow

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satu tahapan yang harus dilalui oleh calon advokat muda adalah pembekalan sebelum mengikuti ujian, dan menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), agar nantinya bisa dilantik dan diangkat sumpahnya menjadi advokat. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan pembekalan dasar kepada 17 calon pengacara baru, di Kantor DPD KAI Kalsel di Jalan Jahri Saleh Banjarmasin Utara, Jumat (24/09/2021).

Ketua panitia pelaksana Dr. A. Murjani menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Ini merupakan bentuk kepedulian DPD KAI Kalsel untuk menciptakan kader penerus yang akan menjadi seorang advokat,” ungkapnya kepada jurnalkalimantan.com di sela kegiatan.

Menurut Dr. A. Murjani yang juga Ketua Yayasan Cahaya Bangsa ini, para peserta pra ujian advokat ini berasal dari berbagai latar belakang keilmuan, seperti ilmu hukum, ilmu syariah, ilmu kemiliteran, dan ilmu kepolisian.

“Ini adalah persyaratan untuk mengikuti pra ujian advokat,” jelasnya.

Murjani melanjutkan, kegiatan ini juga sudah mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Pusat KAI.

“Dari rencana semula hanya menjaring 10 peserta, ternyata peminatnya cukup banyak, lalu dilaporkan ke pusat, dan pusat memberi mandat untuk dilaksanakan kepada 17 peserta ini,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Kalsel Bujino A. Salan, S.H., M.H. menambahkan, lewat kegiatan ini pihaknya ingin melihat sejauh mana pemahaman para peserta tentang advokat, sehingga digelarlah pembekalan ini.

“Seorang calon advokat itu harus memahami bagaimana membuat surat gugatan, surat kuasa, sehingga dilakukanlah pra ujian advokat,” tutur Bujino A. Salan, S.H., M.H. yang juga Koordinator Kalimantan DPP KAI.

Pengacara senior di Banjarmasin ini juga menegaskan, pelaksanaan ujian calon advokat merupakan salah satu program DPP KAI dan DPD KAI, yang ditargetkan harus ada calon anggota dan advokat baru di setiap tahunnya.

“Setelah menerima anggota baru dan memenuhi syarat serta dinyatakan lulus sebagai calon advokat, selanjutnya mereka harus mengikuti PKPA dengan rentang waktu pelaksanaan 5–7 hari,” jelasnya.

Tahapan berikutnya, para calon advokat muda akan dilantik sebagai advokat menurut organisasi, dan magang selama 2 tahun untuk kemudian diangkat sumpah profesinya sebagai advokat.