JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satu tahapan yang harus dilalui oleh calon advokat muda adalah pembekalan sebelum mengikuti ujian, dan menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), agar nantinya bisa dilantik dan diangkat sumpahnya menjadi advokat. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan pembekalan dasar kepada 17 calon pengacara baru, di Kantor DPD KAI Kalsel di Jalan Jahri Saleh Banjarmasin Utara, Jumat (24/09/2021).
Ketua panitia pelaksana Dr. A. Murjani menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Ini merupakan bentuk kepedulian DPD KAI Kalsel untuk menciptakan kader penerus yang akan menjadi seorang advokat,” ungkapnya kepada jurnalkalimantan.com di sela kegiatan.
Menurut Dr. A. Murjani yang juga Ketua Yayasan Cahaya Bangsa ini, para peserta pra ujian advokat ini berasal dari berbagai latar belakang keilmuan, seperti ilmu hukum, ilmu syariah, ilmu kemiliteran, dan ilmu kepolisian.
“Ini adalah persyaratan untuk mengikuti pra ujian advokat,” jelasnya.
Murjani melanjutkan, kegiatan ini juga sudah mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Pusat KAI.
“Dari rencana semula hanya menjaring 10 peserta, ternyata peminatnya cukup banyak, lalu dilaporkan ke pusat, dan pusat memberi mandat untuk dilaksanakan kepada 17 peserta ini,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Kalsel Bujino A. Salan, S.H., M.H. menambahkan, lewat kegiatan ini pihaknya ingin melihat sejauh mana pemahaman para peserta tentang advokat, sehingga digelarlah pembekalan ini.
“Seorang calon advokat itu harus memahami bagaimana membuat surat gugatan, surat kuasa, sehingga dilakukanlah pra ujian advokat,” tutur Bujino A. Salan, S.H., M.H. yang juga Koordinator Kalimantan DPP KAI.
Pengacara senior di Banjarmasin ini juga menegaskan, pelaksanaan ujian calon advokat merupakan salah satu program DPP KAI dan DPD KAI, yang ditargetkan harus ada calon anggota dan advokat baru di setiap tahunnya.
“Setelah menerima anggota baru dan memenuhi syarat serta dinyatakan lulus sebagai calon advokat, selanjutnya mereka harus mengikuti PKPA dengan rentang waktu pelaksanaan 5–7 hari,” jelasnya.
Tahapan berikutnya, para calon advokat muda akan dilantik sebagai advokat menurut organisasi, dan magang selama 2 tahun untuk kemudian diangkat sumpah profesinya sebagai advokat.
Bersiap Cetak Advokat Baru, DPD KAI Kalsel Berikan Pembekalan


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berusia 52 tahun pada 2025 ini, PT Air Minum (PAM) Bandarmasih berkomitmen…

JURNALKALIMANTAN.COM,PAPUA – Tim Investigasi Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 resmi menggiring tersangka Nikson Matuan alias…

JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Tapin Kepolisian Daerah…

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ramadhan di Kota Banjarmasin bakal terasa lebih meriah tahun ini, dengan adanya…

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin, melaksanakan Pekan Panutan…