JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Rabu (22/4/2026) di Hotel Madani.
Dalam kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala DLH HST, H Mursyidi diwakili Kepala Bidang Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH HST, Muhammad Fadillah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kasi Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 DLH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Lalu Erwin Suprayanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres HST, Ipda Adi Setiawan.
“Kegiatan ini digelar sebagai upaya peningkatan pemahaman, serta kepatuhan terhadap pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku,” kata Muhammad Fadillah.

Lebih lanjut, hal ini juga sesuai dengan arahan Bupati HST Samsul Rizal dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan standar penanganan limbah agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Dalam paparannya, Lalu Erwin Suprayanto menekankan pentingnya pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir. Setiap tahapan wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu, pengelola limbah juga diminta untuk memiliki perizinan yang lengkap serta melakukan pencatatan atau manifest limbah secara akurat.
Lalu Erwin juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Oleh karena itu, upaya pencegahan melalui peningkatan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia dinilai sangat penting.
“Kami mendorong seluruh pihak, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan pelaku usaha, untuk lebih proaktif dalam memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Selain itu, Kanit 2 Satreskrim Polres HST, Ipda Adi Setiawan juga menyampaikan terkait perspektif kepolisian dalam penegakan regulasi limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai perwakilan instansi dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
(Rz)













