JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerhati kebijakan publik di Banjarmasin, Dr. H. Akhmad Murjani mengatakan, pelaksana tugas (plt) gubernur, plt. bupati, plt. wali kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota harus bersinergis, termasuk dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena terhitung sejak tanggal 26 september sampai 5 Desember 2020, selama cuti 71 hari, para petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, sesuai PKPU RI Nomor 11 tahun 2020 perubahan PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017, Pasal 64 ayat (1) dan ayat (3).
“Artinya, semuanya harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap petahana. Di sini diuji profesionalitas Bawaslu sebagai ujung tombak atau wasit pilkada. Jangan sampai terjadi pelanggaran. Kalau terbukti, kepesertaan pasangan calon terancam dibatalkan,” urai Dr. H. Akhmad Murjani melalui siaran persnya, Senin (05/10/2020).
Dirinya melanjutkan, selama cuti, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara, agar tidak merugikan pasangan calon (paslon) lainnya, sehingga diminta taat dan patuh aturan.
“Bawaslu harus turun ke lapangan. Misalnya memeriksa apakah masih ada spanduk atau baliho pemerintah daerah yang terdapat gambar petahana. Kalau ada temuan pelanggaran, kan Bawaslu bisa minta bantuan aparat satpol pamong praja untuk menurunkannya. Jangan sampai masyarakat atau tim paslon lainnya yang melaporkan ke Bawaslu, lain lagi ceritanya,” ungkap Dr Murjani.
Ditegaskannya, Bawaslu diminta betul-betul turun ke lapangan melihat langsung, sebagai bentuk tanggung jawab, dan jemput bola. Di samping itu, ia juga meminta petahana menaati pelarangan penggunaan kendaraan dinas, termasuk rumah dinas, sarana perkantoran, radio daerah milik pemerintah daerah beserta peralatannya.
“Perlu ketegasan dan peran semua pihak terkait untuk mengawasi hal ini, termasuk pula mengawasi ASN/para pejabat pemerintah untuk tidak terlibat, atau bentuk-bentuk lainnya yang dianggap pelanggaran dalam pilkada. Seperti mengawasi instansi/institusi pendidikan/BUMN/BUMD dan sarana-sarana umum lainnya, agar tidak disalahgunakan saat musim kampanye,” tegas Dr. Murjani.
Ia juga menyarankan Bawaslu, untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit, bilamana ada laporan resmi dugaan penyalahgunaan anggaran daerah oleh petahana, untuk kemudian diserahkan kepada penegak hukum.
“Taati sesuai peraturan yang berlaku, baik paslon petahana ataupun paslon penantangnya,” pungkas Dr. Murjani.
Editor : Ahmad MT