‎Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Media Profesional

Seminar "Verifikasi Dewan Pers Penting atau Cuma Stempel Pajangan?" yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan bersama Dewan Pers di Banjarmasin

‎Yogi juga menegaskan, Dewan Pers tidak akan memberikan perlindungan kepada media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers saat menghadapi persoalan hukum, baik terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎“Kalau tidak memenuhi standar dan bermasalah dengan hukum, kami tidak akan melindungi. Berbeda dengan perusahaan pers profesional yang akan dilindungi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

‎Ia menambahkan, verifikasi perusahaan pers sangat penting untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan media dan wartawan.

‎“Verifikasi membuktikan bahwa media dijalankan oleh entitas yang profesional serta memenuhi standar administrasi dan operasional,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, menyebut seminar ini juga bertujuan menjawab keresahan atas maraknya “homeless media” yang dinilai dapat mencoreng martabat profesi wartawan.

‎“Kami berharap martabat wartawan tidak dicoreng oleh oknum yang dengan mudah membuat media tanpa memenuhi syarat jurnalistik,” ujarnya.

‎Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kualitas pers melalui kegiatan ini.

‎Ia berharap seminar ini dapat melahirkan rekomendasi dan rumusan untuk melindungi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus mendorong lahirnya jurnalis yang berintegritas.

‎“Semoga kegiatan ini melahirkan jurnalis yang beradab dalam menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya. (YUN)