JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan, untuk mendorong peningkatan kualitas perpustakaan. Kali ini pihaknya menyasar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), bekerja sama dengan Dispersip setempat, melakukan pembinaan kepada 50 pengelola perpustakaan sekolah dan desa.
Sosialisasi dibuka langsung Kepala Dispersip HSU H. Karyanadi, didampingi Kabid Perpustakaan Ahmad Farid Wahidin, dan narasumber dari Dispersip Kalsel Hj. Arbayah dan Abdillah sebagai Fungsional Ahli Madya, berlangsung di Aula Kantor Dispersip HSU.
H. Karyanadi berharap melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kualitas perpustakaan hingga dapat terakreditasi dan memenuhi Standar Perpustakaan Nasional (SNP).
“Semoga para pengelola perpustakaan kita di HSU ini dapat memahami apa saja syarat untuk mengikuti akreditasi, terlebih untuk dapat mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan),” ungkapnya melalui siaran pers Dispersip Kalsel usai kegiatan, Jumat (7/6/24).
Sementara itu, Arbayah mengungkapkan, akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Di sana dijelaskan terkait perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, serta rekreasi untuk para pemustaka.
“Untuk ikut akreditasi, pengelola perpustakaan harus mengetahui dan mengisi formulir 9 komponen dan indikator kunci, skor, dan bobot penilaian,” sambungnya.
Diketahui, sejauh ini ada 37 perpustakaan di HSU yang sudah terakreditasi dari tahun 2018–2023, dan tahun ini kembali diusulkan sejumlah perpustakaan sekolah dan desa untuk ikut akreditasi.
“Semoga dapat memenuhi standar akreditasi perpustakaan,” pungkas H. Karyanadi.