JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat gabungan komisi, menyoroti Rencana Pembentukan Perseroan Terbatas Desa sebagai unit kerja Badan Usaha Milik (BUM) Desa. DPRD memanggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi, Rabu (21/5/2025).
PT Desa merupakan inisiasi Bupati H. Bahrul Ilmi, yang sebelumnya telah diperkenalkan kepada para kepala desa. Tujuannya mendorong BUM Desa menjadi motor utama peningkatan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, langkah ini dinilai minim sosialisasi dan belum dibarengi kesiapan di tingkat desa. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan urgensi pembentukan PT Desa, termasuk skema penyertaan modal Rp200 juta dari dana desa dan aspek legalitasnya.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami tidak menolak inovasi, tapi harus jelas dasar hukumnya dan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Anggota Komisi III Suparman kepada para awak media usai rapat.
Pertemuan ini dipimpin Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono bersama dua wakil ketua, menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dari pemaparan DPMD, diketahui pendirian PT Desa merujuk pada UU Cipta Kerja, peraturan pemerintah tentang BUM Desa, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Namun DPRD menyarankan agar penguatan hukum dilakukan melalui peraturan daerah, mengingat pentingnya program ini.
PT Mutiara Barito nantinya menjadi mitra usaha pengelolaan PT Desa sebagai mitra konsorsium dalam menjalankan usaha angkutan batu bara, distribusi pupuk, dan jual beli gabah.
Namun keterlibatan perusahaan ini justru memunculkan pertanyaan baru. DPRD menyoroti posisi perusahaan dalam struktur program, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
DPRD juga meminta agar pendapat hukum dari kejaksaan negeri dilibatkan sebagai bentuk kehati-hatian.
Salah satu catatan penting DPRD adalah kesiapan BUM Desa. Dari total 195 BUM Desa di Batola, baru 49 yang memiliki badan hukum.
Proses legalisasi disebut tidak mudah dan bisa memakan waktu hingga dua tahun karena kendala internal dan sistem verifikasi pusat.
Tak sedikit BUM Desa yang belum memiliki AD/ART, bahkan dari 98 BUM Desa aktif, sebagian belum mampu menghasilkan pendapatan tetap.
“Daripada membentuk entitas baru, lebih baik benahi dan perkuat BUM Desa yang sudah ada,” ujar sejumlah Anggota DPRD.
Atas berbagai pertanyaan yang belum terjawab, DPRD berencana memanggil langsung Bupati atau Direksi PT Mutiara Barito Kuala Satu dalam rapat selanjutnya.
(Ali/Ahmad M)