Dr. Akhmad Murjani: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa!

Dr. Akhmad Murjani : Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa!
Pemerhati Kebijakan Publik, Dr Akhmad Murjani

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam sebuah yurisprudensi Mahkamah Agung dinyatakan, guru tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa. Hal ini menurut Pemerhati Kebijakan Publik Dr. Akhmad Murjani, dimaksudkan untuk menegakkan kepastian hukum dalam mewujudkan keseragaman pandangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Ia pun berharap, perlindungan terhadap profesi guru seyogianya dipahami masyarakat secara luas, khususnya para guru dan terlebih lagi para orang tua murid.

“Sehingga terwujud interaksi yang harmonis antara guru dan orang tua murid dalam mengantarkan pendidikan disiplin bagi semua muridnya,” ungkap Murjani kepada jurnalkalimantan.com.

Ia menegaskan, hal ini penting, agar tidak terjadi salah paham orang tua murid dengan guru pada penerapan penegakan disiplin siswa di sekolah. Aturan ini tekan Murjani, sejatinya memberikan ruang kesepahaman, sekaligus menjamin keleluasaan dan perlindungan bagi guru dalam mengajarkan perilaku disiplin kepada para peserta didiknya, sejalan untuk mendukung pembentukan karakter pelajar yang sesuai nilai-nilai dan norma yang berlaku.

“Hal ini perlu diindahkan oleh murid/wali murid, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi. Artinya, profesi guru dalam menjalankan tugas mulianya sudah ada payung hukumnya, mulai dari kebebasan memberikan sanksi kepada siswa didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, sanksi yang bersifat mendidik sesuai kode etik guru, serta guru berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan perlindungan hukum,” pesannya.

Dr. Akhmad Murjani memaparkan poin-poin terkait pendisiplinan ini dalam PP Nomor 74/2008, di antaranya pada Pasal 39 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 40, dan Pasal 41.

“Beberapa pasal ini mengurai tentang perlindungan hak-hak dan profesi guru, baik yang di pinggiran laut, menengah, sampai ke perkotaan. Guru adalah sang pendidik yang mulia,” pungkasnya.

(Ian/Achmad M)