JURNALIMANTAN.COM, KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah dalam pengembangan geopark.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyusunan SOP Tata Kelola Geopark dan Pengenalan Geosite Tumpang 2 Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2. Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung potensi dan karakter geosite yang lokasinya relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen,
mengatakan, penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola sekaligus pembagian tugas antarperangkat daerah dalam pengembangan geopark.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Melalui Bagian Organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.
Ia menjelaskan, pengembangan geopark tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Diperlukan sinergi lintas sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru M. Octo Brahma Yogayana menjelaskan, penyusunan SOP antara lain mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Pada tahap awal, terdapat empat SOP yang diusulkan berkaitan dengan tata kelola geopark.
Pertama, SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif antarinstansi. Kedua, SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark. Ketiga, SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif. Keempat, SOP pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.
Yoga menegaskan, penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk pada teknis pengembangan tiga pilar geopark.
Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada dalam kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja akan didukung oleh Sekretariat Daerah.
Sementara untuk pengembangan teknis tiga pilar geopark, nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Selain penyusunan SOP, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengenalkan lebih jauh potensi Geosite Tumpang 2 sebagai salah satu bagian dari Geopark Saijaan Bersujud.
Geosite Tumpang 2 saat ini turut dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.
Dalam kegiatan pengenalan tersebut, peserta mendapat pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.
Melalui penyusunan SOP tata kelola ini, Pemkab Kotabaru berharap pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berlangsung lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Pengembangan geopark dan Geosite Tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi, mendorong kolaborasi antarsektor, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, serta menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru bagi generasi mendatang.
(Adv/Eca)













