JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus dugaan sindikat pencurian sepeda motor dengan mengamankan lima tersangka, yakni RK (29) dan M (21) yang diduga berperan sebagai pencuri. Kemudian tiga lainnya yakni MD (41), PL (36), dan MP (33) diduga sebagai penadah.
Kapolsek Kompol Taufiq Arifin memaparkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya beberapa laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
“Ada dua laporan yang kita tangani, yakni di Jalan Sultan Adam Kompleks Mahligai, dan di Jalan Sultan Adam di depan sebuah warnet,” paparnya, Rabu (12/3/2025).
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor.
“Pelaku yang kita amankan ada 2, yakni RK dan M, yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri. Keduanya kita amankan pada Senin (3/3) sore di kawasan Jalan Zafri Zamzam, Kecamatan Banjarmasin Barat,” lanjut Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Kompol Taufiq, keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut.
“Pelaku RK mengaku sudah 16 kali melakukan pencurian, dan 5 kalinya bersama dengan istrinya. Dari kedua pelaku kita juga mendapatkan beberapa nama yang menjadi penadah hasil curian tersebut,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan informasi, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya.
“Ketiga pelaku tersebut kita amankan di tempat yang terpisah bersama dengan barang bukti beberapa unit motor hasil curian,” sambung Kompol Taufiq.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 363 juncto 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan.
(Api/Ahmad M)