Gusti Iskandar Sosialisasikan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2018

Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat laksanakan sosper di kabupaten Barito Kuala

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mendorong Pemprov Kalsel untuk menjamin hak perempuan dan anak dalam setiap kebijakan.

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Perda ini sangat penting, tapi kontrol pemerintah daerah masih kurang,” ucapnya di hadapan para awak media usai sosialisasi di Kabupaten Barito Kuala, Jumat (22/11/2024) pagi.

Menurut Gusti, perempuan mempunyai hak yang sama dalam bidang pendidikan, kesehatan, hukum, dan politik. Bahkan Undang-Undang Pemilu, katanya, mewajibkan keterwakilan perempuan sebesar 30%.

“Sekarang sudah banyak perempuan yang mengisi ruang tersebut. Misalnya perwakilan perempuan di DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Golkar. Jumlahnya 6 orang dari 13 anggota Fraksi Partai Golkar. Ini lebih 30%,” ucap Gusti.

Selain itu, ia menekankan agar kebijakan atau program pemerintah daerah harus sesuai dengan kebutuhan perempuan dan anak di Kalsel.

“Salah satunya menyangkut fasilitas umum. Ini harus ramah terhadap perempuan dan anak. Mal wajib menyediakan tempat bermain untuk anak. Begitu pula tempat parkir, harus disediakan khusus perempuan,” tegas Gusti.

Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait hal tersebut.

Kemudian, Gusti juga mendorong masyarakat agar berpartisipasi dalam kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

“Kita sebagai masyarakat berkewajiban turut memantau. Kalau ada kesalahan kenapa harus diam,” pungkasnya.

(YUN/Achmad M)