JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kedua pria tersebut berinisial GR (18) dan AR (21), warga Jalan Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Mereka diamankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, di Jalan Pekapuran B Laut Gang Hasanudin RT 18 RW 02 Kelurahan Pekapuran Laut, Senin (6/3) dini hari.
Kepala Satresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat GR diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu.
“Petugas mengamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat 2,3 gram, kita temukan dalam saku celana,” ungkapnya, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut menurut Kasat, dari pengakuan GR, kelima paket tersebut didapat dari rekannya yang bernama AR, yang kemudian juga diamankan petugas.
“Ke 5 paket tersebut rencananya akan dijual,” tutur Kompol Mars Suryo.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses lebih lanjut.
Keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Adt)