JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dimediasi Forum Pelanggan Air Minum (Forpam) Kalimantan Selatan (Kalsel), sejumlah warga Komplek Perumahan Tembikar Kanan Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, mendatangi Kantor Perusahaan Air Minum (PDAM) Bandarmasih, untuk menyampaikan keluhan yang mereka alami selama ini.
Adapun keluhan warga tersebut, menyangkut pelayanan air bersih yang tidak maksimal oleh PDAM Intan Banjar.
“Memang dari dulu pelayanan PDAM Intan Banjar ini tidak maksimal, kalaupun airnya mengalir, itu pada tengah malam dan subuh. Puncaknya di beberapa bulan terakhir ini tidak mengalir lagi hingga 24 jam,” ungkap Irwan, warga Tembikar, seusai pertemuan dengan Direksi PDAM Bandarmasih, Jumat (09/10/2020).
“Memang kami difasilitasi oleh PDAM Intan Banjar melalui pelayanan mobil tangki, namun hal itu tidak dapat mengakomodir semua warga Tembikar, yang berjumlah kurang lebih 500 kepala keluarga,” tambah Irwan.
Oleh karena itu Irwan melanjutkan, pihaknya ingin segera pindah ke PDAM Bandarmasih untuk mendapatkan pelayanan air bersih, mengingat ada komplek perumahan yang berada di sekitar tempat mereka yang mendapatkan pelayanan PDAM Bandarmasih, yang hanya berjarak sekitar 200 meter.
“Sebelum mendatangi PDAM Bandarmasih, selama 2 tahun terakhir, kami juga sudah mendatangi PDAM Intan Banjar untuk memindah pelayanan, namun PDAM Intan Banjar tetap bersikukuh memberikan pelayanannya kepada kami. Padahal kami merasakan PDAM Intan Banjar sangat tidak mampu dan tidak maksimal memberikan pelayanan kepada kami,” tandas Irwan.
Kami meminta PDAM Bandarmasih untuk menerima kami, dan PDAM Intan Banjar segera menyerahkan pelayanannya kepada PDAM Bandarmasih, untuk mendapatkan pelayanan air bersih yang maksimal.
“Selama ini kami dalam memenuhi kebutuhan air bersih, kami membeli air di sekitaran Banjarmasin yang dialiri PDAM Bandarmasih, sehingga menjadi beban bagi kami,” beber Irwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Forpam Kalsel, Andi berharap, kalau memang tidak mampu, PDAM Intan Banjar dimintanya bisa menyerahkan pelayanannya kepada PDAM Bandarmasih, sesuai rekomendasi yang pernah diberikan Ombudsman Kalsel kepada PDAM Intan Banjar.
“Kalau kami sendiri berpikirnya memang itu harus dilakukan, terlebih ada Undang-undang yang mengatur tentang air bersih, seperti Undang-undang nomor 8 tahun 1999. Pelanggan dan pengelola air bersih sudah ada hak dan tugasnya masing masing, jadi kami sangat mengapresiasi sekali apabila PDAM Intan Banjar legawa melepas warga Tembikar, untuk menjadi pelanggan PDAM Bandarmasih,” harap Andi.
Di sisi lain, Direktur Operasional PDAM Bandarmasih, Supian mengungkapkan, pertemuan ini adalah aspirasi dari warga Tembikar yang hampir setahun lebih sudah disampaikan ke pihaknya.
“Karena wilayah tersebut wilayah Kabupaten Banjar, bukan Banjarmasin, kami tidak bisa serta merta mau mengambil alih, harus ada mekanismenya, mungkin mekanisme pertama berdasarkan surat yang pernah mereka layangkan, yakni surat minta air curah, mungkin akan kami balas yang itu dulu,” ungkap Supian.

Namun sebelumnya, pihaknya akan melalukan rapat terlebih dahulu, apakah memungkinkan menjual air curah ke wilayah Tembikar dengan harga pokok produksi.
“Pada intinya PDAM Bandarmasih siap dan bersedia membantu masyarakat. Jadi kalau ada keinginan pelanggan untuk pindah, itu keinginan mereka, bukan keinginan kita. Sementara untuk harga pokok produksi air PDAM Bandarmasih, 1 kubiknya Rp6.800,00,” pungkas Supian.
Editor : Ahmad MT