JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan sosialisasi, guna meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan undang-undang, berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru.
Diikuti 60 PPNS dari berbagai instansi, kegiatan ini dibuka Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel Heni Susila Wardoyo, dengan diisi narasumber dari Kasi Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.
“Kegiatan ini merupakan bagian program Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam rangka mewujudkan persepsi kepada semua pihak terkait teknis penyidikan, sehingga dapat menumbuhkan semangat dan kepercayaan diri serta terjaminnya hak dan kewajiban PPNS,” ungkap Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel Riswandi, dalam laporan panitia kegiatan, Kamis (17/02/2020).
Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan peran dari PPNS, yakni menegakkan peraturan perundang-undangan.
“Karena mereka memiliki kewenangan, sehingga diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah koordinasi penyidik kepolisian,” paparnya.
Lebih lanjut, Heni menyampaikan, Ditjen AHU merupakan penyelenggara dari administrasi terkait penerbitan surat keputusan penetapan PPNS.
“Untuk menerbitkan surat keputusan tersebut, Kemenkumham tidak berdiri sendiri, meminta pertimbangan kepada kepolisian dan kejaksaan, apakah calon PPNS telah memenuhi persyaratan atau tidak,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan pembahasan materi yang dimoderatori Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah, yang dibawakan oleh Kepala Subdirektorat PPNS Nur Hikmah dari Ditjen AHU, dengan pembahasan PPNS sebagai Penyidik Berdasar Undang-Undang.
Kemudian paparan dari Polda Kalsel dengan materi Peran Koordinator Pengawas Polri dalam Perlindungan Hukum dan Legalitas PPNS dalam Rangka Penegakan Hukum.
Editor : Achmad MT