JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS ) menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan pengembangan kompetensi SDM minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD kalsel bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berkunjung ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta,Jum’at (7/10/2022).
“BPSDM Jakarta dianggap sudah maju baik dari segi sistem pelayanan atau sistem yang dilaksanakan, salah satunya dengan adanya Podcast Rabu Belajar dimana para ASN wajib mengikuti selama 1 jam setiap hari rabu sehingga dapat memenuhi pengembangan kompetensi SDM minimal 20 ,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias.
Politisi asal PAN ini berharap apa yang didapat dari BPSDM ini dapat ditiru baik dari sistem pembelajaran maupun pelatihannya, selain lebih simpel dari segi anggaran juga lebih hemat,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menjelaskan untuk memenuhi hak ASN dalam pengembangan kompetensi SDM mininal 20 JP per tahun, BPSDM DKI Jakarta berkaloborasi dengan SKPD lainnya untuk menyelenggarakan “Podcast Rabu Belajar” yang mana wajib diikuti para ASN dan akan mendapatkan sertifikat.
Ini juga menjadi sarana pengembangan kompetensi 20 JP setahun, karena kita tidak bisa hanya mengandalkan pengembangan kompetensi secara klasikal.
“Yang terpenting adalah bagaimana mengembangkan model pelatihan yang mengarah pada digitalisasi sehingga dapat menjangkau para ASN dimanapun mereka bertugas,” tutupnya.
(Yunn)













