JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Sidang lanjutan menghadirkan saksi kedua belah pihak dalam Perkara Perdata No.4/Pdt.G/2023/PN.Pps. di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, antara Penggugat Merianto dengan yang Tergugat Melisa Purnama Sari, di Ruang Sidang Utama, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (17/7/2023).
Dalam prosesnya, saksi yang dihadirkan pihak tergugat ditolak majelis hakim lantaran tidak memenuhi syarat karena memiliki hubungan keluarga dengan tergugat, yakni sebagai orang tua kandung.
Kuasa Hukum Penggugat Dr. Mambang I Tubil, S.H., M.A.P. saat diwawancarai awak media menyampaikan, bahwa dari persidangan ini pihaknya mendapatkan titik terang.
“Menurut keterangan dari para saksi yang kami hadirkan tadi, mulai mendapatkan titik terang, yang menurut saksi ahli bahwa melawan atau menentang hukum adat itu tentu harus dipertanggungjawabkan oleh pihak tergugat,” jelasnya.
Mambang pun berharap, majelis hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya, lewat bukti hukum yang telah dipaparkan pihaknya, antara lain berupa bukti surat dan bukti saksi ahli. Ia menjelaskan, bahwa salah satu pelanggaran Tergugat adalah diduga membuat surat palsu untuk alasan perceraian.
“Dan menuduh si Penggugat tanpa adanya bukti yang jelas atau tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” sambung Mambang.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ishmatul Lu’lu, S.H., didampingi Hakim Ismaya salindri, S.H, M.H., Anggraini, S.H., dan Hakim Silvia Kumalasari, S.H. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 31 Juli 2023, dengan agenda putusan.
(Ded)