Natal 2024, 65 Narapidana Kristiani di Kalimantan Selatan Dapat Remisi

Pemberikan Remisi Secara Simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Suasana Natal terasa istimewa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristiani di lingkungan Lapas dan Rutan Kalimantan Selatan.

Sebagai wujud apresiasi atas perilaku baik dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa pembinaan, sebanyak 65 orang menerima Remisi Khusus (RK) Natal, yang diserahkan simbolis, Rabu (25/12).

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Jumadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi Natal ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan baik,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Pemberian Remisi turut dilaksanakan secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Imipas menyampaikan pesan Natal kepada seluruh WBP Kristiani di Indonesia, mendorong mereka untuk memaknai Natal sebagai momentum refleksi diri dan peningkatan kualitas hidup.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs. Said Mahdar, remisi khusus Natal tidak hanya memberikan keringanan masa pidana, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya refleksi dan perubahan diri.

“Kami berharap para WBP yang menerima remisi ini semakin termotivasi untuk menjalani hidup yang lebih baik, sehingga kelak mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” bebernya.

Pemberian remisi khusus Natal diharapkan tidak hanya menjadi sukacita bagi para WBP, tetapi juga menjadi momentum bagi mereka untuk semakin dekat dengan Tuhan dan memperbaiki hubungan dengan sesama.

Diketahui, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen/Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari total penghuni Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan yang berjumlah 9.625 orang, sebanyak 90 orang di antaranya beragama Kristen/Katolik.

Rincian Besaran Remisi:
Remisi Khusus I (RK I):
15 hari: 8 orang
1 bulan: 41 orang
1 bulan 15 hari: 12 orang
2 bulan: 3 orang

Remisi Khusus II (RK II):
15 hari: 1 orang

Sebagian besar narapidana penerima remisi berasal dari kasus narkotika (35 orang), pidana umum (29 orang), dan tindak pidana korupsi (1 orang).

Distribusi Remisi Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT):

Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan, termasuk: Lapas Kelas IIA Banjarmasin (10 orang), Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (11 orang), Lapas Kelas IIA Kotabaru (11 orang), dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru (19 orang).

(Rls/ Ang)