Ombudsman Kalsel Sampaikan Ombudsman Brief kepada Wali Kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik tersebut baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, ada dua fokus yang dilakukan Ombudsman, yakni pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan.

1 day ago
2 days ago
2 days ago
5 days ago
5 days ago
5 days ago

“Kami mengapresiasi visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, yang berkomitmen kuat terhadap peningkatan tata kelola pelayanan publik yang cepat, praktis, dan berbasis digital. Bagi kami, ini merupakan bukti konkret bahwa pelayanan publik di Banjarmasin diberi perhatian serius,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, saat kunjungan kelembagaan dengan Wali Kota, Jumat (11/4/2025), di balai kota.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman menyampaikan sejumlah catatan dalam pengawasan penyelenggaran pelayanan publik dari 2020–2024, mulai dari pencegahan maladministrasi hingga penyelesaian Laporan.

Hadi meneruskan, dari sisi pencegahan maladministrasi, pada tahun 2021, Pemkot Banjarmasin mendapatkan skor Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 83,98, pada 2022 turun menjadi 69,63, dan pada 2023 meningkat dengan nilai 88,02, serta pada 2024 meningkat tajam dengan skor 95,45.

“Dari 2021, 2023, hingga 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan predikat penilaian Hijau. Kami berharap ini ditingkatkan, kalau bisa semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot Banjarmasin juga masuk dalam Zona Hijau,” lanjutnya.

Dari sisi penyelesaian laporan, Perwakilan Ombudsman Kalsel memberikan catatan atas kecepatan respons terhadap setiap aduan masyarakat.

“Jika ada laporan masyarakat, agar segera direspons. Ini yang jadi atensi kami,” tegas Hadi Rahman.

“Sejumlah laporan yang kami tangani dan tindak lanjuti di antaranya terkait pengelolaan sampah, penegakan disiplin ASN, penanganan infrastruktur, tata kelola pendidikan, pengurusan administrasi kependudukan, penerbitan sporadik tanah, akses internet bagi sekolah, hingga penegakan perda, misalnya terkait truk angkutan masuk kota dan pengelolaan sungai,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman disambut langsung Wali Kota H.M. Yamin HR dan didampingi Wakil Wali Kota Hj. Ananda.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Kalsel dan berharap sinergi antara Pemkot Banjarmasin dan Ombudsman terus berjalan. Kami juga siap menindaklanjuti saran dan rekomendasi Ombudsman agar pelayanan publik di Banjarmasin terus meningkat kualitasnya”, tutur Wali Kota.

Di akhir pertemuan, Perwakilan Ombudsman menyerahkan “Ombudsman Brief” yang berisi catatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkot Banjarmasin selama 5 tahun terakhir.

“Kami berharap catatan ini bisa menjadi bahan dan rujukan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, untuk menyusun kebijakan dan program kerja yang berhubungan dengan perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas prima dan terhindar dari maladministrasi,” tutup Hadi.

(Ian)