JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, karena dianggap tidak relevan lagi, menyusul adanya sejumlah peraturan baru yang lebih tinggi dan tidak sesuai lagi dengan perda tersebut.
Seperti Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi Pemprov menilai perlu mengusulkan untuk mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 itu,” jelas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi, di Gedung DPRD Kalsel, kemarin.
Mengingat perbandingan isi perda dengan materi dua UU tersebut terdapat perbedaan yang mencapai 50%, sehingga menurutnya tetap diperlukan aturan yang baru.
Selain itu, Suparmi mengakui, bahwa keberadaan payung hukum tersebut sudah ada terlebih dahulu, sebelum terbitnya dua UU yang saat ini jadi acuan.
Sehingga tambahnya, diperlukan penyesuaian materi untuk penerapannya di lapangan, melalui pembentukan perda yang baru oleh pihak legislatif.
Dalam perda baru yang digodok Panitia Khusus tersebut akan mengatur seluruh aspek ketentuan. Mulai dari aspek ruang lingkup kewenangan, perencanaan pembangunan perkebunan, pembiayaan, penelitian, perbenihan hingga sumber daya manusia perkebunan.
“Termasuk juga isu lingkungan, ekonomi hijau, semua diatur lebih komprehensif di perda yang baru,” jelasnya lagi.
Perda ini nantinya ia harapkan bisa memperkuat landasan hukum penataan perkebunan di provinsi ini, yang tentunya berpegang pada prinsip pengembangan dan pembangunan perkebunan berkelanjutan, seperti yang selama ini sudah diterapkan.
Editor : Ahmad MT